" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sentuh kulit dengan wanita , batal wudhu saya ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 22 november 2013 18 : 29  " , "  13 . 020 views  n " , " n " , " n " , " n " , " masalah yang anda tanya ini benar memang ada sedikit khilafiyah di antara para ulama mazhab . hal itu sebab beda dalil yang mereka guna , serta beda interpretasi dan simpul hukum yang mereka ambil . " , " cara umum , memang ada dua dapat . dapat pertama adalah dapat yang kata bahwa sentuh kulit itu batal wudhu ' . dan dapat dua tidak batal . " , " r n " , " dapat tentang batal wudhu oleh sebab sentuh kulit antara laki - laki dan wanita dasar pada tetap al - quran al - karim , yaitu : " , " " , " ( qs . an - nisa : 43 ) " , " namun mereka beda dapat tentang batas dari sentuh kulit itu . " , " mazhab al - malikiyah kata bahwa sentuh kulit laki - laki dan wanita itu batal wudhu apabila serta dengan ladzdzah ( u0644 u0630 u0651 u0629 ) yang iring , yaitu nikmat atau nafsu . baik yang sentuh itu bagain kulit , rambut , atau kuku dari wanita . " , " bahkan juga meski pun ada kain tipis yang lapis , namun sempat ada rasa ladzdzah itu , maka hal itu anggap batal wudhu ' . " , " maka bila wanita yang sentuh itu orang anak kecil yang cara umum tidak akan lahir rasa ladzdzah itu , hukum tidak anggap batal wudhu ' . demikian juga bila yang sentuh itu wanita yang masih mahram , juga tidak batal wudhu ' . " , " sedang cium di mulut turut mazhab ini jelas batal wudhu , lepas dari apakah ada nafsu atau tidak . " , " di dalam mazhab asy - syafi ' iyah sentuh kulit yang batal wudhu itu hanya apabila penuh beberapa syarat , antara lain : " , " " , " di dalam mazhab al - hanabilah , tentu sentuh kulit antara laki - laki dan wanita yang batal wudhu adalah bila sentuh yang akibat syahwat dan jadi antara kulit laki - laki dan kulit perempuan tanpa hail ( u062d u0627 u0626 u0644 ) atau lap . " , " maka sentuh kulit dengan wanita yang jadi mahram , atau wanita yang masih kecil , tidak akan timbul syahwat . begitu juga dengan wanita yang sudah tua renta , atau dengan mayat wanita , tidak akan timbul syahwat cara normal . " , " sedang dapat yang paling beda dalam masalah sentuh kulit antara laki - laki dan perempuan adalah mazhab al - hanafiyah . mazhab ini cara tegas tolak bahwa sentuh kulit batal wudhu ' . " , " sedang ayat al - quran yang cara zahir tegas sekali sebut batal wudhu karena sentuh antara laki - laki dan perempuan , oleh mazhab ini tafsir jadi hubung suami istri atau jima ' . " , " kata " , " ( u0623 u0648 u0644 u0645 u0633 u062a u0645 u0627 u0644 u0646 u0633 u0627 u0621 ) yang harus menentuh wanita , oleh mazhab ini tafsir makna jadi makna kias atau hubung seksual . " , " selain itu mazhab ini dalil dengan hadits yang sebut bahwa rasulullah saw sentuh tubuh istri dalam ada shalat , namun beliau tidak batal dan terus shalatnya . "
